Senin, 16 November 2015

JADWAL TERBARU 2016








PESAWAT (DIRECT FLIGHT) : GARUDA INDONESIA/SAUDI  AIRLINE/TURKISH AIR
PEMBIMBING IBADAH BERSAMA KH. ABDULLAH GYMNASTIAR (AA GYM) & ASSATIDZ DT
JADWAL DAN HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU TANPA MENGURANGI NILAI IBADAH
1.       Mengisi formulir pendaftaran Umroh dan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
a.        Menyerahkan passpor asli yang masih berlaku minimal 7 (tujuh) bulan.
Nama dalam passport minimal 3 kata. Contoh : Rohmadi Pur Suradi
b.       Buku nikah asli bagi suami istri yang pergi bersama.
c.        Foto berwarna dengan latar belakang putih dan wajah /muka diperbesar 80 % dengan ukkuran 4 X 6 = 6 lembar
d.       FC KTP, KK dan passpor masing-masing 1 lembar.
e.       KTP atau KK asli bagi wanita berumur 45 tahun keatas.
f.         Akte lahir atau ijazah asli bagi anak dibawah usia 17 tahun bila pergi bersama orang tua laki-laki.
2.       Membayar uang muka minimal USD$ 500.
3.       Membayar administrasi sebesar Rp 500.000,- bagi wanita yang berumur dibawah 45 tahun dan berangkat sendiri.
4.       Membayar biaya Rp 1.000.000,- diluar biaya Umroh untuk Airport Tax, perlengkapan, manasik dan handling bandara.
5.       Jamaah harus sudah memiliki kartu vaksin Miningitis.
6.       Semua kelengkapan dokummen dan perluasan pembayaran harus sudah diterima MQ Travel 30 hari sebelum keberangkatan.

B. KETENTUAN
1.     Jamaah beresiko tinggi (risti) dan berusia diatas 60 tahun harus didampingi oleh keluarga yang sehat.
2.     Jaamah harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
3.     Jamaah harus mendaftar sendiri (tidak boleh diwakilkan).
4.     Harga dapat berubah sewaktu-waktutanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (Biasanya menyesuaikan perubahan harga dari pihak ketiga seperti hotel, pnerbangan, visa, dll).
5.     Bila pilihan pakeet kamar yang dipilih tersedia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka jamaah bersedia untuk disesuaikan dengan paket kamar yang tersedia termasuk harga paket kamar.
6.     Bila terjadi sesuatu yang tidak terduga bagi calon jama’ah Umroh dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar USD 50 ditambah biaya yang sudah dikeluarkan ke pihak ketiga.

Persyaratan pembatalan tersebut tidak berlaku untuk program umroh Romadhon.
PENDAFTARAN & INFORMASI
KBIH DAARUT TAUHIID BANDUNG
JL. GEGERKALONG
Contact Person : 
Rendy Al Fadhil :SMS/WHATSAPP  085721133040, Pin BB = 3145C3C4





Senin, 09 Februari 2015

Hal-hal yang wajib diperhatikan saat ihram


h37_17274787Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal berikut:
  1. Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.
  2. Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
  3. Menghindari ucapan atau perbutan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
  4. Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
    1. Mencabut rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
    2. Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
    3. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
    4. Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut.  Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
    5. Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:
  1. Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
  2. Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.
Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.

info lebih lanjut hubungi:

RENDY ALFADHIL

VIA SMS/WHATSAPP: 085721133040

ATAU

VIA BBM: 3145C3C4


Selasa, 03 Februari 2015

FIQIH HAJI DAN UMROH


HAJI DAN UMROH

A. Pengertian
1. Haji

Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut syara’ ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.

2. Umroh

Umroh menurut bahasa artinya berkunjung. Menurt istilah adalah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan nusuk (ibadah).

Aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umroh persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya, umroh disebut juga al hajju al ashghor atau haji kecil.


B. Hukum

Melaksanakan ibadah haji dan juga Umroh hukumnya :

1. fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat :
    a. islam                    d. merdeka
    b. baligh                   e. mampu (istitho’ah)
    c. berakal
Difardlukannya ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup
2. sunat, bagi :
    a. muslim yang belum baligh
    b. hamba sahaya
    c. muslim yang telah melaksanakan haji/umroh islam
Haji/umroh islam ialah haji/umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam.
C. Dasar Hukum
1. Al Quran surat Ali Imron ayat 97, ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
“semata-mata karena Alloh, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam perjalanannya”

2. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan Alloh, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Bukhori dan Muslim)

Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umroh
A. Pengrtian rukun dan wajib

Dalam selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al Fatihah dalam sholat. Tanpa membaca fatihah, solat seseorang dihukumi tidak sah karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika sholat.
Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi diharuskan membayar dam (denda).

B. Rukun dan wajib dalam haji dan umroh

Rukun Haji

1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib

Wajib Haji
1. Ihrom dari miqot
2. Mabit di muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar jumroh
5. Menghindari muharromat

Rukun Umroh

1. Ihrom
2. Thowaf
3. Sa’i
4. Bercukur
5. Tertib

Wajib umroh

1. Ihrom dari miqot
2. Menghindari muharromat

C. Muharromat (larang-larangan ihrom)
Yang dimaksud dengan muharromat dalam ibadah haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam.

D. Dam

Dam artinya darah. dalam ibadah haji/umroh dam berarti sangsi atau dendaan karena adanya pelangggaran. Bentuk dam bermacam macam tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya dam terbagi dua:1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.

Jenis Pekerjaan / Pelanggaran

(A)

1. mengerjakan haji tamattu’
2. mengerjakan haji qiron
3. tidak thowaf wada’ (menurut qoul yang menghukumi wajib)
4. tidak mabit di muzdalifah
5. tidak mabit di mina
6. ihromnya tidak dari miqot
7. tidak melontar jumroh

Termasuk jenis dam Tartib (berurutan)

Cara Membayar Dam
• Menyembelih seekor domba / kambing
• Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman

(B)

• jima’ mufsid (ialah jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal)

jenis dam Tartib

cara membayar dam

• Menyembelih seekor unta
• Seekor sapi
• 7 ekor domba
• Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari

(C)

nikah atau menikahkan

Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah

(D)

1. memotong rambut
2. memotong kuku
3. melanggar cara berpakaian*
4. memakai wewangian
5. memakai minyak rambut
6. bercumbu
7. jima’ antara dua tahallul
8. jima’ setelah jima’ mufsid
* khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.
termasuk jenis dam Takhyir (memilih)

cara membayar dam:

Boleh memilih :
• menyembelih seekor domba
• shodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin

(E)

membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar

termasuk jenis dam Takhyir

cara membayar dam

Boleh memilih :
• Menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan tersebut
• Puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari

(F)

mencabut / merusak pepohonan

cara membayar dam:

shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak


E. Miqot

Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam
1. Miqot zamani artinya batas waktu
2. Miqot makani artinya batas tempat

MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh
  MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.

Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji.
Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

MIQOT MAKANI, bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah yaitu :
• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
• bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq


RINCIAN DAN PENJELASAN PEKERJAAN HAJI DAN UMROHA. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau ‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri seperti halnya thowaf atau sa’i. Lafadz niat ihrom haji adalah :
لبيك اللهم حجا
“ Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji”
نـويت الحج وأحرمت به
“Niat saya mengerjakan haji dan berihrom untuknya”
Hal-hal yang sunat dilakukan oleh orang berihrom :

1. Membersihkan diri sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
2. Mandi sebelum berihrom
3. Memakai wewangian sebelum berihrom
4. Memakai pakaian serba putih dan suci
5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom
7. Memperbanyak bacaan talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri
Kalimat talbiyahلبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك
B. Wuquf di ‘Arofah

Wuquf artinya diam. Masa wuquf di ‘arofah yaitu antara tanggal 9 dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.

Hal-hal yang disunatkan ketika wuquf

1. Meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna
2. Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berdo’a dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru’ (merendahkan diri) dan ilhah (merengek) ketika berdo’a

C. Mabit di Muzdalifah
Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di ‘arofah.
Disunatkan berdiam di Masy’aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasanantara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melontar jumroh ‘aqobah tanggal 10 di Mina.

D. Mabit dan Melontar Jumroh di Mina
Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1. mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah
2. melontar jumroh :
• jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai tergelincir.
• jumroh uula (kubro), jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumroh).

Setiap satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.
Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :
• memotong hewan qurban dan hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)

E. Thowaf

Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.
 

Macam-macam thowaf :

1. Thowaf Ifadloh (T. rukun haji)
2. Thowaf Rukun ‘Umroh
3. Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.

Syarat-syarat thowaf :

1. Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis
2. Menutupi aurat
3. Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)
4. Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
5. Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
6. Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir Ismail
7. Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
8. Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
9. Thowaf harus di dalam masjid

Hal-hal yang disunatkan ketika thowaf :

1. Istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
2. Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman)
3. Thowafnya dengan berjalan kaki
4. Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
5. Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
6. Thowafnya terus menerus
7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim

F. Sa’i

Sa’i artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shofa dan Marwah.

Syarat-syarat sa’i :

1. Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah
2. Sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas
3. Sa’i harus dilakukan setelah thowaf
4. Sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thowaf

Sa’i ‘umroh dilakukan setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah thowaf ifadloh atau thowaf qudum
Orang yang sa’inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya saja.
Sa’i selalu didahului dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa’i.

Sunat-sunat sa’i :

1. bersih dari hadats dan najis
2. Menutup aurat
3. Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
4. Berlari-lari kecil (jigjrig) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5. Berturut-turut pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i

G. Bercukur
Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dsb. Ketika bercukur disunatkan :

1. menghadap qiblat
2. berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum dan sesudahnya

H. Tartib

Tartib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan aturannya.

• Tartib dalam ‘umroh ialah menyusun semua rukun ‘umroh.
• Tartib dalam haji ialah :
1. mendahulukan ihrom dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2. mendahulukan thowaf dari sa’i.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

I. Tahallul

Tahallul artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul :
1. Tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqoddimahnya dan nikah.
2. Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’

Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :

a) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal.
b) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thowaf (atau sa’i)

J. Nafar

Nafar artinya bubar atau keluar. Maksudnya adalah keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya.

Pelaksanaan nafar bisa dengan dua cara;

1. Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar pada tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.

Jamaah yang melakukan nafar awal brarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.

URUTAN PEKERJAAN HAJI

Rukun Haji

1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib

Wajib Haji
a. Ihrom dari miqot
b. Mabit di muzdalifah
c. Mabit di mina
d.1 Melontar jumroh jumroh aqobah pada tanggal 10
d.2 Melontarjumroh ula, wustho dan ‘aqobah
e. Menghindari muharromat

Urutan/skema pekerjaan haji

1+ a --- 2---b---d1---5---3---4---c + d2

urutan/skema pekerjaan umroh

1+ a---2--- 3---4

CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH

Cara melaksanakan haji dan umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :

1. Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
2. Ifrod yaitu melaksakan haji dahulu kemudian umroh
3. Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan


Demikian catatan kecil ini. Semoga bermanfaat.


info lebih lanjut hubungi :
RENDY  ALFADHIL
VIA SMS/WHATSAPP : 085721133040
ATAU
VIA BBM : 3145C3C4

Selasa, 11 November 2014

UMROH BERSAMA TEH NINIH MUTHMAINAH

yang kangn ke tanah suci  yang pingin bersholawat lansung dimakkam  RASULLUULLAH


MQ TRAVEL MENGADAKAN UMROH KOLOSAL BERSAMA  TEH NINIIH MUTHMAINAH 
 program umroh 20-28 January 2015 dengan fasilitas hotel *4, pswt GA INFO LEBIH  LANJUT 
DAPAT HUBUNGI 
RENDY ALFADHIL  VIA SMS/WHATSAPP DI 08721133040 ATAU VIA BBM DI 3145C3C4

Senin, 06 Oktober 2014

PROMO UMROH AWAL TAHUN

Assalamualaikum wr wb, Sahabat-sahabat Manajemen Qolbu Tourtravel dan KBIH Daarut Tauhiid Bandung, Memiliki Program Umroh Hemat yang akan diselenggarakan pada 5-13 January 2014 dengan harga mulai $2050, fasilitas hotel *4 (Grand Dar Eiman: Mekkah) dan (Eiman Taiba: Madinah), Pswt (Direct Flight) GA atw SV, Pembimbing Assatidz Daarut Tauhiid...
Seat sangat terbatas apabila ingin segara mendaftar untuk berumroh bersama kami bisa menghubung:  RENDY ALFADHIL VIA SMS/WHATSAPP 085721133040 ATAU VIIA BB3145C3C4  Insya Allah kami akan melayani dan menjembatani sebaik mungkin sahabat-sahabat sekalian dalam beribadah Umroh.
Wassalam 



Senin, 15 September 2014

Keutamaan Umroh dalam Sunnah

Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.
Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan.
1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
‘Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».
Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).

2. Menghapus dosa di antara dua umrah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut.
Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini


PELANYANAN HAJI DAN UMROH 
RENDY ALFADHIL : VIA SMS/WHATSAPP DI 085721133040 ATAU VIA BBM DI 3145C3C4